Selayar, mitrasulawesi.id – Bukan vonis bebas sebagaimana diberitakan mitrasulawesi.id karena kalau putusan bebas berarti anak tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Hal ini disampaikan Muhtadin, SH., penasehat hukum RF kepada mitrasulawesi.id bahwa Pengadilan Negeri Selayar telah menjatuhkan putusan, Selasa (5/11) terhadap perkara Lakalantas yang menyebabkan korban seorang perempuan, pelajar SMP I Benteng, Aisyila Putri Akira (12th) meninggal dunia di rumah sakit KH. Hayyung pada hari Rabu (7/8/2024).
“Dalam perkara ini anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaianya mengengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Muhtadin, SH.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.