Selayar, mitrasulawesi.id – Gugatan pasangan Ady Ansar-Suwadi (ASA) yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilihat sebagai langkah hukum yang rasional dan konstitusional dalam konteks demokrasi.
Ketua Tim ReAdy (Relawan Ady Ansar), Akbar Putra, berkeyakinan bahwa gugatan ini murni didasarkan pada upaya mencari keadilan dan kebenaran tanpa embel-embel politis atau motif lain, pasangan ASA menunjukkan sikap yang tegas dan transparan.
“Langkah ASA untuk mengajukan gugatan di MK adalah bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang tersedia dalam sistem demokrasi,” ujar Akbar Putra kepada Awak Media, Minggu (19/1/2025).
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.