Putusan sela ini akan ditentukan oleh hakim MK yakni Ditolak (dismissal) atau Terima.
Apabila permohonan pemohon Nomor Urut 2 Ady Ansar-M Suwadi diterima, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Dan jika permohonan pemohon ditolak MK, maka pasangan nomor urut 1 Muhammad Natsir Ali-Muhtar (NAM) yang mengantongi 42.505 suara akan dilantik bersamaan kepala daerah yang lain oleh Presiden Prabowo.
Rencana pelantikan ini dijadwalkan oleh Mendagri pada tanggal 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, Jakarta.

Berikut jadwal persidangan Pilkada Selayar 2024 di MK pada hari ini Rabu 5 Februari 2025 Pukul 19.30 WIB dilaksanakan di panel 3 MK. (MJ/#*#)
Sumber: situs mkri
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.