MK Jadwalkan Sidang Putusan Dismissal PHPU Pilkada Selayar Hari Ini

oleh -

Putusan sela ini akan ditentukan oleh hakim MK yakni Ditolak (dismissal) atau Terima.

Apabila permohonan pemohon Nomor Urut 2 Ady Ansar-M Suwadi diterima, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Dan jika permohonan pemohon ditolak MK, maka pasangan nomor urut 1 Muhammad Natsir Ali-Muhtar (NAM) yang mengantongi 42.505 suara akan dilantik bersamaan kepala daerah yang lain oleh Presiden Prabowo.

Baca Juga:  Baksos Polres Banggai Harap Bisa Rangsang Hati Masyarakat

Rencana pelantikan ini dijadwalkan oleh Mendagri pada tanggal 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, Jakarta.

Baca Juga:  Kasat Lantas Polres Sidrap Kontrol Ops Lilin 2019, Lalin Masih Terkendali
Jadwal sidang MK Pilkada Selayar, Rabu 5 Februari 2025.

Berikut jadwal persidangan Pilkada Selayar 2024 di MK pada hari ini Rabu 5 Februari 2025 Pukul 19.30 WIB dilaksanakan di panel 3 MK. (MJ/#*#)

Sumber: situs mkri


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan