Sebagai informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 pada Jumat (10/1/2025).
Pemohon mendalilkan calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali yang tak memenuhi syarat pencalonan dalam kontestasi tersebut karena permasalahan keabsahan ijazah.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong. Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya “M. Ali Gandong”.
Pemohon pun menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.
Setelah adanya putusan MK, pasangan nomor urut 1 Muhammad Natsir Ali-Muhtar (NAM) yang mengantongi 42.505 suara akan ikut dilantik bersamaan kepala daerah yang lain terpilih oleh Presiden Prabowo.
Rencana pelantikan ini dijadwalkan oleh Mendagri pada tanggal 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, Jakarta. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.