Tolak Permohonan Ady Ansar M Suwadi, Natsir Ali Akan Dilantik Jadi Bupati Selayar

oleh -

Sebagai informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 pada Jumat (10/1/2025).

Pemohon mendalilkan calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali yang tak memenuhi syarat pencalonan dalam kontestasi tersebut karena permasalahan keabsahan ijazah.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong. Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya “M. Ali Gandong”.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan, Lurah Bone Gelar Rakor

Pemohon pun menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.

Baca Juga:  Debat Terbuka Calon Kades Maharayya di Kantor Desa Sepakat Menyatukan Visi Misi

Setelah adanya putusan MK, pasangan nomor urut 1 Muhammad Natsir Ali-Muhtar (NAM) yang mengantongi 42.505 suara akan ikut dilantik bersamaan kepala daerah yang lain terpilih oleh Presiden Prabowo.

Rencana pelantikan ini dijadwalkan oleh Mendagri pada tanggal 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, Jakarta. (Tim)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan