Ia mengatakan Langka ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi, khusus pengelolaan dana desa.
“Benar, tersangka AS ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan hari ini di Rutan Selayar selama 20 hari terhitung hari ini, Kamis 6 Februari 2025,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar.
Diketahui, penyelidikan pihak kejaksaan negeri Selayar berawal dari laporan atau pengaduan terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa Bonea.
Tersangka Alwan Sihadji adalah kepala desa Bonea Kecamatan Pasimarannu yang masih aktif menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.