Selayar, mitrasulawesi.id – Berkas acara pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Bonea Alwan Sihadji yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 237.722.613,32 dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kerugian negara itu bersumber dari anggaran Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar Anggaran Tahun 2022 sampai 2023.
Uang sebesar Rp 237.722.613,32 tersebut, disita oleh kejaksaan dalam 2 (dua) tahap, di mana tahap pertama diterima pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sebesar Rp120.000.000,00 dan tahap kedua pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sebesar Rp 237.722.613,32.
Belum lama ini, dihadapan para awak media, Mansur Sihadji memberikan statement kepada publik, bahwa uang yang dikembalikan adiknya sebesar Rp 357.722.613 berasal dari dirinya dan berjanji akan banyak kepala desa tersandung kasus korupsi.
Hal itu menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat umum, apalagi Mansur Sihadji adalah salah satu anggota Komisioner KPU Kepulauan Selayar.
Apa mungkin Mansur Sihadji akan beralih fungsi dari Anggota KPU ke Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mengurusi keuangan para Kepala Desa?
Demikian juga pernyataan Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Ihwal, asal Karumpa, dilansir dari pemberitaan mitrasulawesi.id Sabtu (8/2/2025), menyoroti pernyataan Mansur Sihadji.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.