Kejari Pindahkan Alwan ke Lapas Makassar, Besok Sidang

oleh -

Demikian pasal Pasal 64 ayat (1) KUHP mengatur tentang penerapan satu aturan pidana untuk beberapa perbuatan yang saling berhubungan dan dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut.

Dalam SIPP Pengadilan Tipikor Makassar menayangkan 38 Jenis dan Uraian lengkap Barang Bukti.

Diantaranya 1 (satu) lembar Daftar Harga Toko Sinar Jaya, 1 (satu) eksemplar Rekening Koran Bank Sulselbar Nomor : 042-002-000001798-0 atas nama Desa Bonea tahun 2023.

Baca Juga:  Alhamdulilah Warga Bantaeng Terjangkit Corona Sembuh

Selain itu, di SIPP juga ditampilkan Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025 Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi. Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025 Nomor Surat Pelimpahan B-295/P.4.28 Ft.1/02/2025. Demikian disampaikan melalui SIPP Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga:  Pemkab Sidrap Gelar PTSL, Kapolres : Masyarakat Harus Perjelas Legalitas Tanahnya

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar saat dihubungi, Senin (10/3), mengatakan hari ini pemindahan tahanan (Alwan Sihadji, red) ke Lapas Makassar.

“Insya Allah besok hari selasa sidangnya,” kata Kasi Intel Alim Bahri.

Baca Juga:  Alasan Sutradara Film Action Tarung Sarung Pilih Lokasi Syuting di Pantai Selayar

Demikian juga halnya Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selayar Syakir Syarifuddin mengatakan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Makassar untuk persiapan sidang besok, Selasa 11 Maret 2025.

“Untuk informasi yang lainnya tunggu saja besok,” ujar Kasi Pidsus Syakir Syarifuddin. (Mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *