Penyidik Ditpolairud Polda Sulsel menjerat Mursidi dengan Pasal 1 ayat 1 UU. Darurat No.12 Tahun 1951.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini, pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penggunaan, dan peredaran senjata api, amunisi, dan bahan peledak tanpa hak.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Selayar saat dikonfirmasi membenarkan Tahap 2 ini.
“Tadi tahap 2 pak sudah selesai. tapi skrg sy lagi jalan menuju pamatata untuk antar tamuku,” jawab Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Selayar Irmansyah Asfari kepada mitrasulawesi.id, Kamis (10/7).
Diketahui barang bukti tersangka diamankan diatas kapal dan dalam rumah terduga pelaku disaksikan oleh masyarakat dan seorang anggota Jagawana (Polhut) dari Balai Taman Nasional Takabonerate. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
