Diketahui sebelumnya, Dandim 1415 Selayar bersama jajaran juga telah melakukan survei lapangan terhadap aset tanah TNI AD di Pulau Gusung, Dusun Padang Utara, Desa Kahu-Kahu, Kecamatan Bontoharu.
Tanah seluas kurang lebih 7,8 hektar tersebut merupakan aset eks-PKI yang diserahkan kepada TNI AD pada masa pasca pembubaran PKI secara nasional.
Hingga kini, tanah tersebut secara de facto telah mendapatkan pengakuan masyarakat dan pemerintah setempat dari masa ke masa sejak awal kemerdekaan, namun secara de jure masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, menyatakan dukungannya atas langkah yang ditempuh Kodim 1415/Selayar.
“Kami siap mendampingi Kodim dalam proses administrasi, verifikasi, hingga sertifikasi, termasuk konversi ke sertipikat elektronik. Kolaborasi ini sangat penting agar aset negara terlindungi secara hukum dan tidak disalahgunakan,” kata Suharno.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pengelolaan aset TNI AD di Kabupaten Kepulauan Selayar semakin tertib, transparan, serta mendukung program pemerintah dalam reformasi agraria dan pengamanan aset negara.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
