Selayar, mitrasulawesi.id – Pengadilan Negeri Selayar menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan 5 bulan terhadap terdakwa Anggota DPRD kasus pemalsuan tandatangan.
Terdakwa Anggota DPRD Awiluddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau tanda tangan Penerima Bantuan Program Konversi Pompa Air BBM ke BBG Tahun Anggaran 2023.
Tandatangan yang dipalsukan yakni tandatangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun Parang, Ketua RK Dusun Parumaang, serta Ketua RT Dusun Parumaang sebagai kelengkapan dari surat keterangan kepemilikan lahan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah),” kata Ketua Majelis Hakim, Harwansah, S.H, M.H., saat membacakan amar putusan, di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Selayar, Selasa, 21 Oktober 2025.
Dalam putusannya Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.