Hakim PN Selayar Vonis Anggota DPRD Pemalsuan Tandatangan 1 Tahun 5 bulan

oleh -23 views

Selayar, mitrasulawesi.id – Pengadilan Negeri Selayar menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan 5 bulan terhadap terdakwa Anggota DPRD kasus pemalsuan tandatangan.

Terdakwa Anggota DPRD Awiluddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau tanda tangan Penerima Bantuan Program Konversi Pompa Air BBM ke BBG Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga:  Camat Manggala Beri Semangat di Musrenbang Kelurahan Manggala

Tandatangan yang dipalsukan yakni tandatangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun Parang, Ketua RK Dusun Parumaang, serta Ketua RT Dusun Parumaang sebagai kelengkapan dari surat keterangan kepemilikan lahan.

Baca Juga:  Bahas PPKM Level 3, Tripika Kecamatan Panakkukang Gelar Rakor Bersama Satpol PP

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah),” kata Ketua Majelis Hakim, Harwansah, S.H, M.H., saat membacakan amar putusan, di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Selayar, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga:  Kunjungan Anggota DPRD Pulau Talibu, Maluku Utara ke Pemkab Gowa, Apa yang Jadi Pembahasan?

Dalam putusannya Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *