Perubahan Nomenklatur SPKT Polres Selayar Kanit Menjadi Pamapta

oleh -26 views

SELAYAR, mitraaulawesi.id – Kepolisian Resor Kepulauan Selayar menindaklanjuti Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1438/IX/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tingkat Kepolisian Resor.

Sebagai implementasi keputusan tersebut, Polres Kepulauan Selayar dalam pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolres, Jumat (24/10/2025), dilaksanakan pemasangan Ban Pamapta kepada tiga perwira SPKT, sebagai seremoni pemberlakuan Pamapta.

Baca Juga:  Penjelasan Ketua KPU Selayar Terkait Pemungutan Suara Ulang

Ketiga Perwira yang resmi menjadi Pamapta yakni Ipda Ilhamsyah, B., S.H. selaku Pamapta I, Ipda Adetiawarman, S.Sos., M.M. sebagai Pamapta II, dan Ipda Chandra Wijaya, S.H. sebagai Pamapta III.

Baca Juga:  Peresmian PLTS Hybrid Selayar, Manager Unit Layanan Pelanggan Semoga Dapat Melayani Dengan Baik

Pemasangan ban dilakukan oleh Kabag Log Kompol H. Sardan, S.E. mewakili Kapolres Kepulauan Selayar.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan