Selayar, mitrasulawesi.id – Hakim Pengadilan Negeri Selayar memvonis Rasid alias Ucci bin Syamsuddin dengan pasal 340 KUHP pelaku pembunuhan di Kampung Buttu Dusun Padangoge Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar.
Tag: #Desa Laiyolo
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.