Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print-074/P.4.28/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 dan Surat Penetapan Tersangka No:Print-074/P.4.28/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Selayar selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Tag: #Desa Parak
Bawaslu Selayar Gelar Seminar Pembentukan Pengawasan dan Anti Money Politic
Selayar, mitrasulawesi.id – Dalam rangka mendorong pengawasan partisipatif masyarakat pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten kepulauan Selayar tahun 2020, Badan Pengawasan Baca Selengkapnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.