Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print-074/P.4.28/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 dan Surat Penetapan Tersangka No:Print-074/P.4.28/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Selayar selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Tag: #Desa Parak
Bawaslu Selayar Gelar Seminar Pembentukan Pengawasan dan Anti Money Politic
Selayar, mitrasulawesi.id – Dalam rangka mendorong pengawasan partisipatif masyarakat pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten kepulauan Selayar tahun 2020, Badan Pengawasan Baca Selengkapnya