Selayar, mitrasulawesi.id – Pengadilan Negeri Selayar memutuskan terdakwa Mursidi (64Thn) kasus penyalahgunaan bahan peledak bom ikan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Rabu, 17 September 2025 lalu.
Tag: #Mursidi
Harapan Ketua HNSI Kepulauan Selayar ke Kapolres dan Kadis Sosial
Selayar, mitrasulawesi.id – Terkait adanya pemberitaan dugaan penyalahgunaan bahan peledak (Destrucktive Fishing) dengan tersangka Mursidi (64 tahun), asal Pulau Pasitallu Tengah Desa Tambuna direspon oleh Ketua HNSI Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kasus Mursidi Bahan Peledak Bom Ikan Masuki Sidang Saksi di Pengadilan
Selayar, mitrasulawesi.id – Sidang Perkara dugaan penyalahgunaan bahan peledak (Destrucktive Fishing) bom ikan dengan tersangka Mursidi bin Laudu (64 tahun) memasuki tahap persidangan saksi di Pengadilan Negeri Selayar.
Berkas Perkara Handak Desa Tambuna Memasuki Tahap 2
Selayar, mitrasulawesi.id – Ditpolairud Polda Sulsel melimpahkan berkas perkara tersangka Mursidi (64Thn) dugaan kasus penyalahgunaan bahan peledak (Destrucktive Fishing) bom ikan ke Kejaksaan Negeri Selayar, Kamis 10 Juli 2025.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




