LUTRA, Mitrasulawesi.id – Kapolsek Baebunta Gelar Konfrensi Pers terkait pelaku Pencabulan anak di bawah umur di Aula Mapolsek Baebunta, Kamis 5/9/19.
Kedua pelaku diamankan di dua titik yang berbeda dengan dua laporan polisi nomor: Pol: LP/18-19 /IX/2019/Sulsel/Res.Lutra/Sek. Baebunta, tanggal 02 September 2019.
“Pelaku Sd (60) diamankan polisi di Desa Putih, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu sedangkan pelaku Is (58) diamankan di Desa Mekarsari, Kecamatan Kalena Kiri, Kabupaten Luwu timur,” Ujar Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin.
Kapolsek menerangkan kedua pelaku mencabuli korban NR(9) di tempat yang berbeda.
“Sd mencabuli Nr di rumahnya sebanyak 4 kali dengan mengiming imingkan uang agar korban tidak memberi tahu siapapun,” terangnya.
Sedangkan pelaku Is hanya meraba korban, dengan menggesek gesekkan jarinya di kemaluan korban.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 28 ayat (1) subs pasal 76 – (d) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak atau ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek Baebunta.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Baebunta dan akan diproses lebih lanjut. (bms)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.