Kejari Selayar Tahan Tersangka Ketiga Proyek Pasar Bonea

oleh -
oleh

Selayar, mitrasulawesi.id – Sebelumnya, minggu lalu, Kejaksaan Negeri Selayar menahan 2 dari 3 tersangka. Kedua tersangka tersebut berinisial H sebagai Konsultan Perencana dan SAY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Sentral Bonea, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Tersangka RA, adalah tersangka ke tiga, resmi ditahan setelah Tim penyidik Kejari Selayar, memeriksa selama 6 jam, hari ini, Rabu (2/10/2019). Penahanannya juga dilakukan setelah Penyidik Kejari, sebelumnya memanggil sebanyak 11 saksi dalam kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Selayar, Juniardi Windraswara, SH, MH, melalui selulernya, Rabu (2/10/2019).

Baca Juga:  Palang Jalan Tani Karena Tersinggung, Bhabinkamtibmas Desa Ma'minasa Carikan Solusi

“Tersangka RA, selaku pelaksana pembangunan pasar (Kontraktor), TA 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor PRINT – 047/P 4 28/Fd 1/09/2019, tanggal 30 September 2019”, jelas Kasi Pidsus Kejari, Juniardi Windraswara.

Penahanan tersangka tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Bonea (Pasar Sentral Bonea), pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Selayar sebesar Rp 5.000.000.000- (lima milyar rupiah) Tahun Anggaran 2015 dengan total kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 479.426.857,39 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh sembilan rupiah) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPKP).

Baca Juga:  Pemuda Toraja Deklarasi di Musyawarah Besar IV PMTI

Bahwa tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  HIMAPROTEK UNHAS : Aktualkan Ilmu di Masyarakat, dengan Program Ekspedisi Veteriner

“Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 30 September 2019 sampai dengan 19 Oktober 2019 di Rutan Klas II B Selayar.” ujar, Juniardi Windraswara. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.