SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.I.K. MH. menegaskan bahwa Kepolisian adalah Instansi yang ditunjuk Negara untuk menjaga Keamanan dalam Negeri. Namun pada prinsipnya semua orang adalah Polisi.
Hal tersebut diungkapkan AKBP Temmanganro Mahmud,. S.I.K. M.H. saat menjadi Pemateri dalam Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kepulauan Selayar di Aula Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa, (10/3/20).
“Seorang Kepala rumah tangga tentunya harus menjadi Polisi bagi Istri dan anaknya di rumah. Dan yang terkecil adalah kita menjaga keselamatan diri kita sendiri dari korban kejahatan, apalagi menjadi pelaku kejahatan” papar AKBP. Temmanganro.
Sosialisasi ini dihadiri Forkopimda, Bupati Kepulauan Selayar yang diwakili oleh Asisten II, Ir Arfang Arif, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf, SH. MH, OPD dan ASN, TNI dan Polri.
Netralitas POLRI, ujar AKBP Temmanganro Mahmud sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 1,2 dan 3 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, bahwa Perintah Kapolda Sulsel Untuk menjaga netralitas sejalan dengan arahan Kapolri.
“Anggota Polri dilarang ikut membantu mendeklarasikan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan sanksi bagi Anggota Polri yang tidak netral atau terlibat dalam kegiatan politik praktis akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam UU No.2 Thn 2002 dan Perkap No 14 tahun 2011.
Demikian juga kesiapan Polres mengamankan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2020
“Apabila seiring perjalanan tahapan pemilu dianggap perlu penambahan personil maka Kapolres Kepulauan Selayar meminta bantuan (BKO) dari Polda Sulsel,” tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.