Mau Dapat Bantuan Sembako dari Polres Gowa, Hubungi ini

oleh -

Gowa, Mitrasulawesi.id- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan pemerintah Kabupaten Gowa, akan berlaku tanggal 4 Mei-17 Mei 2020.

Menggandeng Polri Pemerintah Gowa, terus melakukan sosialisasi sekaligus pendataan penerimaan bantuan Sosial.

“Mau dapat bantuan dimasa PSBB, hubungi nomor telfon yang kami cantumkan, gak perlu datang ke Polres lagi,” tulis Tambunan Humas Polres Gowa, Kamis (30/4).

Baca Juga:  KPH Budidaya Lebah Madu di KTH Joho Lestari

Tambunan pun meberikan Persyaratan mendapatkan bantuan sosial dengan catatan yang sudah di berikan.

” Warga yang dapat bantuan sembako di antaranya, Masyarakat prasejahtra, tidak dapat bantuan dari pemerintah ( BPNT, PKH dan BLT ), tidak didaftarkan oleh RT, RW dan Kepala Desa / Lurah utk mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah, Kirim Foto KK dan KTP Kepala Keluarga,” tutur Tambunan.

Baca Juga:  Milad HMI ke 72 Lapmi Makassar Gelar Trace Of Memories

Nomor yang dapat di hubungi diantaranya, 082189350648 atau 082189350784.(Ar/WD)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan