SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang terjadi Kamis 7 Mei lalu, di pertigaan depan SMA Negeri I Benteng Selayar, antara Mobil Dishub nopol DD 249 J vs sepeda motor Honda Aerox warna kuning, Nopol DD 5937 JC, akhirnya tempuh jalan damai.
Kejadian lakalantas tersebut antara mobil plat merah Dishub yang dikemudikan Saiful dengan pengendara motor, Imran Hasan P. Patomboni, Ketua DPD LSM LP – RI Sulsel, resmi berdamai dengan pihak Dishub Selayar sepakat, tidak melanjutkan melalui Proses hukum.
Baca Juga: Kadis Perhubungan Selayar Jenguk Ketua DPD LSM LP-RI Sulsel yang Masih Terbaring Sakit
Jalur damai tersebut terlihat, setelah Kanit Lakalantas Polres Selayar, Aipda Faisal Herstan SH, menemui Imran Hasan P Patomboni, di rumahnya dengan membawa surat perdamaian/perjanjian, Sabtu, (9/5/2020).
Ketua DPD LSM LPRI Sulsel, Imran Hasan P, Patomboni mengatakan bahwa kasus ini sudah di mediasi oleh pihak Lantas Polres Selayar dan kami sepakat melakukan perdamaian tanpa melihat siapa yang benar maupun yang salah.
Baca Juga: Ketua DPD LSM LP-RI Sulsel Alami Kecelakaan Lantaran Diserempet Mobil Dishub Selayar
“Melalui Kanit Lakalantas Aipda Faisal Herstan, membawa surat Perdamaian/ Perjanjian dan kedua belah pihak sudah bertanda tangan begitu pula saksi serta pihak pemerintah setempat”, ujar Imran Hasan