Wajib Masker Akan di Perdakan Pemda Gowa

oleh -

Gowa,Mitrasulawesi.id– Salah satu langkah Extraordinary yang akan Pemda Gowa dilakukan adalah, membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.

Menurut Adnan Purichta Ichsan, yang juga Bupati Gowa, Perda ini akan memberikan ketegasan kepada siapapun berupa sangsi bagi mereka yang mengabaikan Protokol Kesehatan, utamanya yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,Senin (6/7).

Baca Juga:  Peduli Lingkungan, Sat Binmas Polres Sidrap Bersama Siswa SMAN 2 Sidrap Suarakan Deklarasi Anti Sampah

Perda ini juga akan menjadi acuan/landasan hukum para petugas di lapangan dalam bertindak, sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman antara petugas dan masyarakat.

Baca Juga:  Maraknya Isu Wabah Virus Corona, Apotik di Selayar Kehabisan Masker

” Sosialisasi pasti akan di lakukan sebelumnya, jika perda ini sudah di Undangkan,” salut Adnan.(rls/tim)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses