Gowa,Mitrasulawesi.id– Salah satu langkah Extraordinary yang akan Pemda Gowa dilakukan adalah, membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.
Menurut Adnan Purichta Ichsan, yang juga Bupati Gowa, Perda ini akan memberikan ketegasan kepada siapapun berupa sangsi bagi mereka yang mengabaikan Protokol Kesehatan, utamanya yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,Senin (6/7).
Perda ini juga akan menjadi acuan/landasan hukum para petugas di lapangan dalam bertindak, sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman antara petugas dan masyarakat.
” Sosialisasi pasti akan di lakukan sebelumnya, jika perda ini sudah di Undangkan,” salut Adnan.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.