SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Apel Operasi Yustisi digelar di lapangan Mapolres Kepulauan Selayar di pimpin oleh Wakapolres Kompol Rahman yang di hadiri oleh Oleh Asisten 1, Drs. Suardi mewakili Bupati serta Pelda Sofyan
mewakili Dandim 1415 Selayar.
Kompol Rahman mengatakan bahwa Operasi Yustisi penggunaan masker dalam penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perda No 41 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kegiatan ini dilaksanakan serentak di Indonesia, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Aziz Nomor: T/2608/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kegiatan Operasi Yustisi yang digelar hari ini, di pasar sentral Bonea, Pasar TPI, serta pusat pertokoan dan warung kopi. Terkait Perda masih tahap sosialisasi.
“Masih pada tahap sosialisasi mengenai Perda No 41 menyangkut penerapan sanksi sosial maupun denda berupa uang kepada pelanggar tidak menggunakan masker,” sebut Kompol Rahman.
Peserta Apel terdiri dari Personil Kodim 1415 kep selayar satu peleton, Sat Pol PP satu peleton dan personil polres kepulauan selayar. (HS)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.