Jakarta,Mitrasulawesi.id– Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menyoroti perihal kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, kesalahan pengetikan itu diketahui setelah UU tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
“Memang sejak semula proses pembahasan serta pembentukan UU Cipta Kerja ini dilakukan secara terburu-buru, tidak sistematis, serta kurangnya partisipatoris dengan melibatkan sebanyak mungkin stakeholders yang ada dari undang-undang “existing” sebanyak 78 UU, agar sejak semula pembahasan dapat dilakukan secara optimal, teliti, cermat dan hati-hati, agar kesalahan teknis yang sifatnya administratif maupun substansial sejak dini telah dapat dideteksi serta diantisipasi untuk diperbaiki,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2020).
Menurut Fahri Bachmid, walaupun masih terdapat “Typo” dan kesalahan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 itu, naskah dan dokumen itu tetap legal sebagai sebuah produk UU dan mempunyai daya berlaku serta mengikat semua pihak (publik).
Disebutkan Fahri Bachmid, kesalahan ketik dalam UU Cipta Kerja memang tidak lazim dalam praktek ketatanegaraan yang terjadi sebelumnya.
” Administrasi pengesahan dan pengundangan UU kita masih belum optimal dan cermat,” tuturnya.
Disekretariat negara mutlak diterapkan prinsip “zero mistakes”/tidak ada kesalahan” serta asas “principle of Corefness”/yaitu administrasi negara harus hati hati dalam tindakannya, agar tidak melahirkan kerugian bagi masyarakat.
” Ini adalah asas dan prinsip yang mutlak dipedomani oleh penyelenggara negara,” tukas Fahri Bachmid.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.