Gowa, mitrasulawesi.id – Panitia khusus (pansus) Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) bupati Gowa tahun anggaran 2020 menuai kecaman dari Pengurus HmI Cabang Gowa Raya.
Yang dimana (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Gowa tahun anggaran 2020 yang mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 15 perusahaan di Gowa, yang dilaksanakan pada hari senin di ruang rapat DPRD Gowa secara tertutup dan sampai hari ini hasil dari RDP tersebut betul-betul tertutup bahkan disinyalir sesama anggota Dewan bersitegang terkait Pansus yang mengundang Rapat Dengar Pendapat pihak perusahaan.
Mengenai hal tersebut, Suwandi Sultan Fungsionaris Himpunan Mahasisswa Islam Cabang Gowa Raya menerangkan. Apa yang dipertontonkan oleh Anggota DPRD Gowa sekaitan dengan RDP tertutup dengan 15 perusahaan yang syarat akan kegaduhan dan ketidakjelasan, tentu mempengaruhi kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD. Mereka itu kan Anggota Dewan yang digaji menggunakan uang rakyat, masa iya mekanisme kerjanya tidak sistematis seperti itu.
“Inikan lucu tapi juga menjengkelkan, pada surat undangan yang beredar yang ditujukan pada 15 Perusahaan katanya RDP tersebut untuk mengevaluasi AMDAL, IPAL, PAD, dan lain-lain tapi tidak melibatkan SKPD yang hadir. Padahal berkas administrative itu ada pada masing-masing Dinas terkait.” ucapnya.
“Sudah saatnya BKD Mengevaluasi Pimpinan DPRD Gowa untuk menyelamatkan martabat dan kepercayaan public terhadap DPRD Gowa. Ini juga bukan gaduh pertama kali, sudah sering terjadi kerja-kerja salah kaprah disana. Jadi kita berharap banyak pada BKD, malu kita sama DPRD Kabupaten lain”.tandasnya.
Suwandi juga menyampaikan kalau ada anggota DPRD Gowa yang mengatakan “jangan sampai pansus na pappijakkalang jaki” sebagaimana dimuat pada banyak media, saya fikir itu wajar karena memang hal tersebut adalah suatu kekeliruan yang fatal.
“Yang tak kalah urgen juga, Tindakan seperti itu bisa saja mempengaruhi iklim investasi di Gowa yang selama ini telah membantu Pemerintah Daerah dalam menyerap tenaga kerja. Besok-besok sudah malas investor ke Gowa karena ada peristiwa semacam ini. Kalau mau evaluasi lakukan secara profesional dan berdasar pada peraturan perundang-undangan supaya tidak terkesan asal kerja, asal panggil.”ujar Suwandi.
Wandi sapaan akrabnya juga mengungkapkan bahwa seharusnya Pansus sebelum memanggil perusahaan, seharusnya kordinasi ke Mitra kerja dinas terkait seperti PTSP, Disnaker, DLH, Tata ruang agar data perusahaan yang tidak mengantongi ijin atau pelaporan AMDAL maupun UKL/UPL bisa dilakukan pemanggil perusahaan melalui Pansus kalau itu niatnya untuk menindak lanjuti LKPJ Bupati Gowa tahun 2020 guna memeriksa kelengkapan dokumen maupun PAD melalui perusahaan.
“Tapi entahlah ada apa Pansus ini memanggil pihak perusahaan, saya hanya mau bilang bahwa hanya dia dan Tuhan yang tau karena rapatnya tertutup dan ruangannya di kunci,”jelasnya.
Bahkan rilis salah satu media Bakti Online dari hasil penelusurannya surat yang yang ditujukan kepada 15 Direktur Perusahaan di Kabupaten Gowa dengan perihal rapat dengar pendapat dengan pansus LKPJ Bupati Gowa tahun 2020 itu ditandatangani Wakil Ketua DPRD Gowa tertulis Andi Tenri Indah, SE, padahal dimana dalam surat tertulis ketua DPRD dan dalam stempelnya tertanda ketua DPRD Gowa dengan perihal tujuan dilaksanakannya rapat dengar pendapat dengan beberapa perusahaan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat itu untuk c, ini saya anggap juga perlu Sekretaris Dewan (Setwan) untuk teliti setiap surat yang keluarkan, kesalahan fatal yang saya anggap ini tidak bisa ditolelir dan mesti dipertanggung jawabkan. (ril/tim)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.