Gowa,Mitrasulawesi.id– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Kabupaten Gowa memudahkan warga untuk melayani masyarakat, mulai dari Pembayaran Rekening Pembayaran Tagihan Rekening Air, dapat dilakukan diloket Resmi PDAM Kabupaten Gowa, dan loket mitra kerjasama pembayaran tagihan rekening air mulai Tanggal 01 sampai 25 bulan berjalan, Kamis 23/9.
PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, juga mengingatkan warga jika keterlambatan pembayaran, Tagihan akan dikenakan denda setelah lewat jatuh tempo.
” Direksi memberikan kelonggaran kepada pelanggan terkait pembayaran jika lewat dari tanggal 25 itu akan kena denda,” salut Suhaeb.
Direksi PDAM Gowa menginformasikan kepada masyarakat, aktifitas Pembayaran bisa dilakukan melalui
Kantor Pusat maupun kantor Unit.
” Pelayanan Senin-Kamis Pukul 08.15-13.45 Jumat Pukul 08.15-10.45 Sabtu Pukul 08.15-11.45,” tuturnya.
Pembayaran Tagihan dapat dilakukan disemua loket pelayanan PDAM Gowa sesuai jam pelayanan Kantor, pembayaran juga dapat dilakukan dibeberapa Outlet Mitra bayar, diantaranya PPOB, Alfa Group, Indomaret, Kantor POS, Pegadaian, Shoope, Tokopedia, BPR Hasamitra dll.(Ar/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.