Gowa,mitrasulawesi.id– Pemerintah Kabupaten Gowa secara bertahap mulai menerapkan sistem pembelajaran tatap muka terbatas.
Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Nomor: 800/1272/DISDIK/X/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Gowa.
Di mana sejak pandemi Covid-19 sekitar hampir dua tahun sekolah sistem pembelajaran dilakukan secara online atau daring. Pembelajaran tatap muka yang dilakukan secara terbatas (PTMT) mulai diterapkan Senin (1/11) kemarin.
Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa pelaksanaan PTMT ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 Sulawesi Selatan.
Hanya saja, pelaksanaan PTMT di Kabupaten Gowa dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk kelas, menjaga jarak dan kapasitas kelas hanya 50 persen.
“Dalam penyelenggaraan pembelajaran, tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring dan satuan pendidikan harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga sekolah serta masyarakat di sekitarnya,” tulis Adnan dalam Surat Edarannya, Senin (1/11).
Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Hj. Rieke Susanti menjelaskan bahwa, PTMT ini hanya boleh diikuti siswa dan guru yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama dan dua. Sedangkan siswa yang belum vaksin tetap melakukan pembelajaran online.
Saat ini kata, Rieke, cakupan vaksinasi pelajar di Kabupaten Gowa sekitar 50 persen lebih untuk dosis pertama. Sementara untuk dosis kedua baru sekitar 20 persen dari 28 ribu siswa.
“PTMT diprioritaskna bagi Guru Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik yang sudah mendapatkan Vaksin Lengkap (Dosis Kedua) dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam Aplikasi Peduli Lindungi,” ungkapnya.
Selain itu, Rieke juga menjelaskan bahwa peserta didik yang beleh ikut PTMT adalah yang sudah mendapatkan persetujuan dari orang tua ataupun wali.
Lanjutnya, saat ini pihaknya juga sudah mempersiapkan dengan baik pelaksanaan PTMT, seperti menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan lengkap dengan sabun, handsanitizer, thermogun dan sarana pendukung protokol kesehatan lainnya.
Agar pelaksanaan protokol kesehatan berjalan dengan baik saat PTMT, Kepala UPT Satuan Pendidikan diwajib membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di Tingkat Sekolah untuk mengawasi penerapan protokol Kesehatan secara ketat dan disiplin.
“PTMT hanya dilaksanakan dengan durasi 3 jam hari. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti olahraga, ektrakurikuler, istirahat di luar kelas dan sebagainya tidak diperbolehkan dan selama PTMT kantin tidak diperbolehkan buka, sehingga peserta didik wajib membawa bekal makanan dari ruman masing-masing,” tambahnya.
Pelaksanaan PTMT ini juga disambut baik oleh salah seorang tenaga pendidik di Sekolah Dasar (SD) Inpres Ritaya Kecamatan Pallangga, Ariskayanti. Menurutnya tentu pelaksanaan PTMT ini juga membantu para orang tua siswa yang selama pandemi Covid-19 ini mendampingi anaknya belajar.
“Kita berharap semoga PTMT berlanjut dan kedepan kita kembali belajar normal seperti biasa,” harapnya. (JN)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.