Ketua Bawaslu Sidrap Berpesan Kepada Siswa Untuk Cerdas Memilih

oleh -
oleh
Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap Asmawati Salam menjadi narasumber di kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula yang di gelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidenreng Rappang di Sekolah Menegah Kejuruan SMK Negeri 4 Sidrap, Sabtu (11/12/21).

Sidrap, MitraSulawesi.id– Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap Asmawati Salam menjadi narasumber di kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula yang di gelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidenreng Rappang di Sekolah Menegah Kejuruan SMK Negeri 4 Sidrap, Sabtu (11/12/21).

Kegiatan tersebut dilakukan Kesbangpol Sidrap secara berturut-turut selama empat hari di empat Sekolah Menengah Atas (SMK) yang ada di Kabupaten Sidrap.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik. Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap Asmawati Salam, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sidrap Indah Said Roem, Staf Ahli bupati Sidrap Drs. Patahangi.

Baca Juga:  Jelang HUTDA Sidrap, PORDI Gelar Lomba Domino se-Sulsel

Staf Ahli Bupati Sidrap Drs. Patahangi dalam sambutanya berharap anak-anak yang bakal jadi pemilih pemula agar kiranya tetap untuk belajar dan mampu untuk menyesuaikan diri, pasalnya teknologi sekarang semakin canggih, maka dari itu kita sebagai pemilih pemula harus pintar mana yang harus di pilih mana tidak.

” Diketahui, di tahun 2024 nantinya kita sudah masuk masa pemilihan Presiden Republik Indonesia maka dari itu sejak dari sekarang kita harus persiapkan memang agar kelak nantinya kita tidak salah pilih,” ucapnya.

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Tetapkan 5M, Sat Shabara Polres Sidrap Gelar Patroli

Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap Asmawati Salam juga menyampaikan hal terpenting dalam pengawasan Bawaslu, Pengawasan Kampanye dan mencegah pelanggaran.

” Yang dilarang ikut dalam kampanye atau berpolitik adalah ASN, TNI, Polri, dan Perangkat Desa, jadi mohon kepada adik adik yang punya keluarga ASN, TNI, Polri, dan Perangkat Desa tolong di sampaikan jangan ikut berpolitk, ” pesannya.

Mengenai hal di atas telah di atur dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang larangan ASN, TNI, Polri, dan Perangkat Desa ikut berpolitik.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, PKS Sidrap Gelar Rakor

Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap Asmawati sapaan akrabnya juga menambahkan mengenai tiga tahap yang menjadi titik rawan terjadinya potensi pelanggaran.

“Potensi Pelanggaran biasanya terjadi pada masa kampanye, pada masa tenang serta sesaat sebelum pemungutan suara dimulai.” tutupnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan