Sidrap, MitraSulawesi.id– Menyikapi banyaknya mobil angkutan barang yang over dimensi over load beroperasi di jalan Raya, Sat Lantas Polres Sidrap menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidrap, Kamis (24/02/2022), di UPT pengujian kendaraan bermotor Dishub Sidrap.
Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mahrus Ibrahim. S.Sos di dampingi KBO Sat Lantas IPTU Nurdin. SE bersama Kanit Kamsel IPTU Yusri. S.Pd. SM., MH, pada kesempatan tersebut memaparkan beberapa poin terkait rencana kegiatan operasi keselamatan tahun 2022 yang akan di laksanakan pada tanggal 1 Maret 2022 mendatang, serta membahas penempatan rambu rambu di Kabupaten Sidrap.
Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mustari, mengungkapkan pada saat pelaksanan kegiatan nanti akan menggunakan timbangan Portable guna pengecekan beban muatan kendaraan yang melebihi batas beban muatan kendaraan barang.
“Bagi pengemudi yang melanggar akan kami tindak tegas dengan Tilang,” ujar AKP Mahrus Ibrahim.
Di lain tempat, menyikapi kendaraan Odol tersebut Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo. S.IK,. MH mengimbau kepada pemilik kendaraan muatan, agar mentaati aturan terkait tentang over dimensi dan over load (Odol) kendaraan.
“Karena selain melanggar aturan berlalu lintas dan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, juga menjadi penyebab utama kerusakan jalan,” ucap perwira polisi berpangkat dua bunga itu saat di konfirmasi.(*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.