Bawaslu Selayar Akan Tindak Calon Panwascam yang Rangkap Jabatan

oleh -

Tanggapan itu, sumber mengatakan pengunduran diri MK dinilai tidak sanggup menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu dan ketidak cocokan dalam internal PPK saat itu.

Yang bersangkutan juga masih terdaftar sebagai Perangkat Desa di Desa Batu Bingkung sebagai Kasi Kesejahteraan, dan sampai saat ini belum masuk surat pengunduran dirinya yang di tembuskan ke dinas PMD Kabupaten Kepulauan Selayar.

Baca Juga:  Bupati MBA Beri Bantuan Pemeliharaan Masjid Nurul Yaqin Ujung Jampea

Merujuk Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, ujar sumber. Tugas Perangkat Desa secara garis besar adalah pelayanan. Tugas demikian tidak boleh diganggu dan tidak bisa diwakilkan kepada siapa pun.

Baca Juga:  Tim Task Force Monitoring Covid-19 dari Kemenkes Berkunjung ke Selayar

Panwascam dasar hukumnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Tugas utama Panwascam adalah pengawasan, bukan pelayanan.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses