Tanggapan itu, sumber mengatakan pengunduran diri MK dinilai tidak sanggup menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu dan ketidak cocokan dalam internal PPK saat itu.
Yang bersangkutan juga masih terdaftar sebagai Perangkat Desa di Desa Batu Bingkung sebagai Kasi Kesejahteraan, dan sampai saat ini belum masuk surat pengunduran dirinya yang di tembuskan ke dinas PMD Kabupaten Kepulauan Selayar.
Merujuk Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, ujar sumber. Tugas Perangkat Desa secara garis besar adalah pelayanan. Tugas demikian tidak boleh diganggu dan tidak bisa diwakilkan kepada siapa pun.
Panwascam dasar hukumnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Tugas utama Panwascam adalah pengawasan, bukan pelayanan.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.