Ini Tanggapan Sekretaris Pansus Pembentuk Perda Perumda PDAM

oleh -

Gowa,Mitrasulawesi.id– Penetapan Ranperda dan perubahan Nama PDAM Jeneberang menjadi Perumda, mendapat tanggapan tersendiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hal itu disampaikan saat pengesahan menjadi Perda.

 

Menurut Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa, Muslimin Dg Mile saat membacakan laporan mengatakan, sebelum disahkan, Perda tentang Perumda Tirta Jeneberang sudah dilakukan pembahasan, pengkajian, pendalaman, dan kunjungan kerja terlebih dahulu.

Baca Juga:  IPMI Sidrap Gelar Pendidikan Jurnalistik dan Kehumasan

 

“Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gowa tidak berlaku lagi. Pada rapat pembahasan Ranpaerda ini bersama instansi terkait, pada prinsipnya kami menyepakati dan menyetujui Ranperda Perumda untuk disahkan,” ungkapnya, Selasa (11/10).

Baca Juga:  Wabah Covid-19, Sistem Kuliah Unsa Melalui Media Online

 

Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tenta Pereumda Tirta Jeneberang, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Forkopimda Kabupaten Gowa, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.(rls/tim)

Baca Juga:  Alokasi Anggara Pilkada Selayar 2020 Hampir Capai 30 Miliar

Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.