Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin, SH., menyebutkan bahwa Restorative justice dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Nomor : PRINT-086/P.4.28/Eoh.2/02/2023 tanggal 16 Februari 2023.
“Penerapan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana umum ini, merupakan upaya pertama pada tahun 2023 dibawah kepemimpinan kajari kepulauan selayar Hendra Syarbaini, SH.,MH,” ujar La Ode Fariadin, Kamis 16/2.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.