Kejari Selayar Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht, Berikut Jenis Kasusnya

oleh -

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di bakar, barang bukti narkotika dan barang bukti perikanan berupa pupuk dan bubuk korek di larutkan kedalam air sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Baca Juga:  Sekda Mesdiyono Lantik 2 Pejabat Pimpinan Pratama dan 14 Pejabat Administrator

Dari kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan masyarakat dapat mengambil contoh agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat, harap Kepala Kejaksaan Negeri Selayar. (LF/#*#)

Tinggalkan Balasan