Tahap II Kejari Selayar Tahan PPK Proyek Bandara Aroepala

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Penerimaan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tindak pidana korupsi Pekerjaan Pemenuhan Proyek Standar Runway Strip Bandara H. Aroepala Tahun Anggaran 2018, bertempat di ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Baca Juga:  Bupati Basli Ali Serahkan Sertifikat Tanah Hibah Untuk Pangkalan TNI AL

Pelaksanaan Tahap II oleh Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jaksa Penuntut Umum) Yusnita Mawarni, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Syakir Syarifuddin, S.H. bersama Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Rabu (01/3/23) Pukul 13.00 Wita.

Tersangka berinisial CU dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Selayar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar La ode Fariadin, SH., menjelaskan bahwa tersangka berinisial CU (PPK pada Proyek Bandara andara H. Aroeppala Tahun Anggaran 2018) diserahkan pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 dan langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Selayar terhitung tanggal 01 Maret 2023 sampai 20 Maret 2023.

Baca Juga:  Pemkab Selayar Ikuti Vicon Program Pemberantasan Korupsi

“Iya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Selayar,” singkat La Ode Fariadin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *