Angka kerugian negara sebesar Rp1.608.573.283,82 (satu miliar enam ratus delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh tiga rupiah delapan puluh dua sen) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara terhadap Proyek Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandara H. Aroeppala Kabupaten Kepulauan Selayar TA. 2018 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-1266/PW21/5/2022 tanggal 30 Desember 2022.
Kemudian terdapat pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), sehingga berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Prov. Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-1266/PW21/5/2022 Tanggal 30 Desember 2022 kerugian keuangan negara sebesar Rp.908.573.283,82.
Bahwa sebelumnya Tersangka MIN (Direktur Utama PT. Global Madanindo Konsultan) telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti sejumlah 148 buah yang terdiri dari dokumen kontrak, laporan pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan uang tunai yang diserahkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tanggal 23 Februari 2023 lalu dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Selayar terhitung tanggal 22 Februari 2023 s/d 13 Maret 2023.
Sedangkan tersangka berinisial CU (PPK pada Proyek Bandara andara H. Aroeppala Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2018) diserahkan pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 dan langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Selayar terhitung tanggal 01 Maret 2023 s/d 20 Maret 2023.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.