“Untuk itu, dalam pleidoinya nanti, pihaknya menyoroti pelanggaran hukum acara pidana serius terhadap kliennya,” kata Hotman Paris usai sidang di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023) Dilansir dari detik.com.
Hotman Paris mengatakan pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak, itu terserah pada hakim.
“Jadi kita mengatakan bahwa pleidoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar. Akibatnya, dakwaan batal demi hukum,” sambungnya.
Hotman mengklaim hal-hal yang menguntungkan Teddy sering kali tak ditanyakan kepada saksi di sepanjang persidangan kasus ini. Salah satunya ialah soal pesan WhatsApp perintah ‘musnahkan’ oleh Teddy.
“Contoh salah satu adalah itu WhatsApp dari Teddy Minahasa tanggal 24 September yang menyatakan musnahkan, hapus. Itu tidak pernah ditunjukkan kepada satu saksi mana pun, tidak ada satu saksi pun dalam BAP ditanyakan soal itu,” tutur Hotman.
“Jadi memang itu hal-hal yang sangat menguntungkan Terdakwa tidak ditanyakan kepada kepada saksi. Padahal itu kunci pokok bahwa memang bahwa untuk penyerahan narkoba 3 Oktober dan sebagainya, Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan, musnahkan, musnahkan,” sambungnya.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.