Berdasarkan hasil penetapan tersebut Timsel KPU Propinsi Sulawesi Selatan 3
kemudian menyampaikan hasilnya sesuai Pengumuman Nomor : 13/TIMSELKK-GEL.3-
BA/02/73/2003 tanggal 7 April 2023. Hasil penelitian administrasi diuraikan sebagai
berikut :
Untuk Kabupaten Kepulauan Selayar yang memenuhi syarat sebayak 44 orang. Dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 5 orang.
Dari 5 orang yang tidak memenuhi syarat disebabkan karena 1 Orang tidak menyerahkan berkas fisik. 1 orang tidak melengkapi Surat Keterangan
sehat jasmani dan rohani. 2 orang tidak melampirkan fotocopy ijazah pendidikan
terakhir. 1 orang tidak melengkapi
keputusan pemberhentian dari jabatan.
Sedangkan Kabupaten Takalar yang memenuhi syarat 55 orang. Sementara yang tidak memenuhi syarat sebanyak 4 orang.
Dari 4 orang yang tidak memenuhi syarat disebabkan karena 2 Orang tidak menyerahkan berkas fisik. 1 orang tidak melengkapi keputusan pemberhentian dari jabatan pemerintahan. 1 orang tidak melampirkan surat pernyataan bersedia
mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dari 44 orang bakal calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar terdiri dari 37 orang laki-laki dan 7 orang perempuan.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.