Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, bukan beras?

oleh -

Syaikh Umar Al Khatib menyarankan, tetaplah kita mengikuti Madzhab Syafi’i dengan mengeluarkan zakat berupa makanan pokok.

Dan jika beralasan bahwa uang lebih bermanfaat bagi fakir miskin, maka keluarkanlah uang sodaqoh untuk mereka, bukan dari zakat.

Baca Juga:  Mahasiswa Dibanting, Polda Banten Belum Temukan Pelakunya

Zakat tetaplah makanan pokok kemudian tambahkanlah uang untuk mereka. Bukankah menggembirakan orang muslim adalah perbuatan yang amat terpuji?

Namun bagaimana hukumnya jika zakat fitrah dibayar dengan uang?

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bripka Andi Asri Mengajar di SDI 75 Kayuadi Motivasi Murid Menggapai Cita cita

Demikian penjelasan Buya Yahya tentang pembayaran zakat fitrah berupa uang menurut para madzhab.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses