Syaikh Umar Al Khatib menyarankan, tetaplah kita mengikuti Madzhab Syafi’i dengan mengeluarkan zakat berupa makanan pokok.
Dan jika beralasan bahwa uang lebih bermanfaat bagi fakir miskin, maka keluarkanlah uang sodaqoh untuk mereka, bukan dari zakat.
Zakat tetaplah makanan pokok kemudian tambahkanlah uang untuk mereka. Bukankah menggembirakan orang muslim adalah perbuatan yang amat terpuji?
Namun bagaimana hukumnya jika zakat fitrah dibayar dengan uang?
Demikian penjelasan Buya Yahya tentang pembayaran zakat fitrah berupa uang menurut para madzhab.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
