Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, bukan beras?

oleh -

Buya Yahya menjelaskan hukum membayar Zakat Fitrah bahwa zakat fitrah dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali adalah makanan pokok yang dimakan selama ini.

“Zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan selama ini,” kata Buya Yahya sesuai mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali.

Baca Juga:  Perempuan Dukung Perempuan Stop Body Shaming

Buya Yahya menjelaskan makanan pokok umat Islam umumnya adalah nasi.

Baca Juga:  Konsultasi Masalah Corona Bisa Hubungi Nomor ini

Jadi menurutnya membayar zakat fitrah sesuai mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali adalah beras.

Pendakwah itu pun menerangkan perhitungan dalam membayar zakat fitrah.

“Jika 1 sha itu setara dengan 4 kali genggaman tangan, jika 1 mud, kurang lebihnya 6-7 ons,” terangnya.

Baca Juga:  Geruduk Kejati Sul Sel, GMMP Melakukan Unjuk Rasa

Perhitungan tersebut termasuk mazhab Syafi’i.