Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, bukan beras?

oleh -

MITRASULAWESI.ID – Menurut jumhur dan mu’tamad Madzhab Syafi’i, membayar zakat fitrah adalah dengan quut (makanan pokok) dan tidak sah dengan maal (harta). Dikutip dari Majelis Syaikh Umar al-Khatib.

Baca Juga:  Banjir Sering Menerpa Warga Kehilangan Mata Pencarian, Harap Pemda Turun Tangan

Hal ini karena hadits yang menyatakan zakat fitrah adalah harus dengan makanan pokok, tidak ada pernyataan dengan membayar uang.

Alasan madzhab lain (Madzhab Hanafi) membolehkan zakat dengan uang, adalah karena lebih bermanfaat bagi fakir miskin.

Tinggalkan Balasan