MITRASULAWESI.ID – Menurut jumhur dan mu’tamad Madzhab Syafi’i, membayar zakat fitrah adalah dengan quut (makanan pokok) dan tidak sah dengan maal (harta). Dikutip dari Majelis Syaikh Umar al-Khatib.
Hal ini karena hadits yang menyatakan zakat fitrah adalah harus dengan makanan pokok, tidak ada pernyataan dengan membayar uang.
Alasan madzhab lain (Madzhab Hanafi) membolehkan zakat dengan uang, adalah karena lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.