Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, bukan beras?

oleh -

MITRASULAWESI.ID – Menurut jumhur dan mu’tamad Madzhab Syafi’i, membayar zakat fitrah adalah dengan quut (makanan pokok) dan tidak sah dengan maal (harta). Dikutip dari Majelis Syaikh Umar al-Khatib.

Baca Juga:  Karya Bhakti Kodim 1420 Sidrap Buka Jalan Akibat Longsor

Hal ini karena hadits yang menyatakan zakat fitrah adalah harus dengan makanan pokok, tidak ada pernyataan dengan membayar uang.

Baca Juga:  Pemuda Sidrap dan DPRD bahas Perda Kepemudaan

Alasan madzhab lain (Madzhab Hanafi) membolehkan zakat dengan uang, adalah karena lebih bermanfaat bagi fakir miskin.