Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, bukan beras?

oleh -

MITRASULAWESI.ID – Menurut jumhur dan mu’tamad Madzhab Syafi’i, membayar zakat fitrah adalah dengan quut (makanan pokok) dan tidak sah dengan maal (harta). Dikutip dari Majelis Syaikh Umar al-Khatib.

Baca Juga:  Imam Islamic Center New York, Temui Prof Rudy Bahas Penanganan Corona

Hal ini karena hadits yang menyatakan zakat fitrah adalah harus dengan makanan pokok, tidak ada pernyataan dengan membayar uang.

Baca Juga:  Purn Polisi Siap Kembali Mengabdi ke Masyarakat

Alasan madzhab lain (Madzhab Hanafi) membolehkan zakat dengan uang, adalah karena lebih bermanfaat bagi fakir miskin.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.