Wabup Saiful Arif: Tugas Pemerintahan Tak Boleh Menghalangi Tugas Kemasyarakatan

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Paling tidak, Ada tiga tugas utama pemerintah, yakni Pembangunan, Pelayanan dan pemberdayaan. Tugas pembangunan bermuara pada peningkatan kesejahteraan, tugas pelayanan untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan, sedang tugas pemberdayaan untuk menciptakan kemandirian.

Pelaksanaan program dan atau kegiatan yang menyimpang dari ketiga tugas utama tersebut, adalah pelanggaran terhadap etika pemerintahan, papar Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Selasa (23/5) pagi saat dimintai tanggapannya terkait perjalanannya menggunakan speed kecil, di malam buta, gelap gulita, dengan ombak besar dari Labuang Nipayya, Selayar ke Bira – Bulukumba, Ahad (21/5) tengah malam.

Baca Juga:  Pemerintah Buton Langgar Permendagri, Rapsel Ali Siap Pimpin Aksi Selamatkan Pulau Kakabia

Pasalnya, lanjut Wabup, saya sebagai Mentor, harus menghadiri Seminar Rancangan Proyek Perubahan yang diajukan oleh Tiga Kepala OPD yang mengikuti Diklat PIM 2 di LAN, Senin (22/5).

Baca Juga:  Wabup Saiful Arif Buka Musrenbang RKPD Selayar Tahun Anggaran 2023

Sementara, saya terlanjur menyanggupi amanah untuk menikahkan salah seorang dokter, Putri Asli Selayar, dr. Andi Putriani dengan pria pujaan hatinya, Nur Idwan Tutu, pada Senin (22/5) pagi, di Selayar.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.