Tim Tabur Kejati Sulsel Kembali Amankan 2 Buron Kasus Korupsi dan Penipuan

oleh -

Press release Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel Soetarmi menjelaskankan bahwa masing-masing dengan amar Putusan inkracht sebagai berikut :

1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019 atas nama Terpidana Frederik Eri Linggi, S.H, amar putusan: Menyatakan Terdakwa Frederik Eri Linggi, S.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga:  Sadis! KKB Kembali Tembak Masyarakat Pendatang di Papua

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.103.903. 750,00.

2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021 atas nama Terpidana Awaluddin, amar putusan sebagai berikut.

Menyatakan Terdakwa Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut serta melakukan penipuan.

Baca Juga:  Kisah Anena Korban Gempa Nekat Antar Ibunya ke RS di Selayar Tanpa Bekal

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun.

Sebelum mengamankan kedua Buronan, didahului kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan para Buronan ditempat persembunyiannya.

Selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka pada pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Sermani IV nomor 57 Kelurahan Tello Baru Kecamatan Panakukang Kota Makassar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Frederik Eri Linggi, S.H., Buronan dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura.

Baca Juga:  Kodam XVIII/Kasuari Gelar Vaksinasi Covid-19

Kemudian Tim Tabur bergerak kearah Utara Kota Makassar melanjutkan kegiatan untuk mengamankan Terpidana Awaluddin Buronan dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.