Terdakwa Rasman Alwi menyerahkan eksepsi tertulisnya sebanyak 12 lembar kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Selayar.
Ia mengatakan bagaimana mungkin dirinya bisa melakukan penipuan atau perbuatan melanggar hukum sedangkan pada saat itu Terdakwa Rasman Alwi sama sekali belum mengenal saksi Tan Rama Direksi PT Baloyya Indah Lestari dan Saksi ALFIAN PRAMANA Komisaris PT Baloyya Indah Lestari.
Saya baru bertemu Tan Rama pada bulan juni 2019 dan itupun hanya sekali di Jakarta tepatnya Restourant Hotel Fayr Mount serta tidak membahas masalah tanah yang luas 10030 meter persegi. Dalam pertemuan tersebut hanya makan malam dan saya dengan Alfian Pramana hanya membahas pembelian tanah di Kayuadi, Polassi, Bahuluang, Dodak dan parappa.
“Mengenai uang yang dibelanjakan, sebagian adalah uang pribadi milik saya sendiri bahkan gaji hak saya juga selama satu tahun yang dijanjikan dari Alfian Pramana tidak dibayarkan. jadi dimana letak kerugian Alfian pramana karena yang dirugikan mengenai materil adalah saya sendiri korbannya,”
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.