Tok..! Hakim PN Selayar: Penggugat Adalah Pemilik yang Sah Atas Tanah Obyek Sengketa

oleh -

Sebagai kuasa Hukum Penggugat tentunya mengapresiasi Majelis Hakim yang menangani dan memutus perkara ini dengan menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas tanah obyek sengketa tersebut.

“Ada catatan penting dalam perkara ini dimana Masyarakat tidak perlu ragu lagi melakukan upaya hukum jika ada hak hukumnya dilanggar oleh institusi Pemerintah karena perkara kami ini membuktikan bahwa Hukum itu Adalah Pembuktian, artinya selama bukti bukti anda kuat, sempurna dan meyakinkan maka Insha ALLAH Keadilan pasti akan berpihak,” tutur pria yang biasa disapa Atho Dg Djarre ini.

Baca Juga:  Segini Gaji Komisioner KPU, Provinsi dan Kabupaten/Kota

Kalau mengenai obyek yang dipersengkatan tersebut itu berdasarkan bukti bukti memang milik klien kami AS.

Pemda dan kawan kawan mungkin selama ini hanya khilaf selama bertahun tahun menguasai dan mengelolah dengan cara melawan Hukum.

Baca Juga:  Sidrap Ditimpa Angin Puting Beliung, Begini Respon IPMI Sidrap

“Tapi dengan adanya Putusan hari ini saya kira semuanya sudah terjawab dengan demikian Pemda dan kawan kawan harus legowo untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah milik klien kami dalam keadaan kosong dan sempurna, intinya Keadilan akan Mencari Jalanmya Sendiri,” tutup Mantan Wakil Ketua KNPI SulSel Bid Hukum Ham Dan Lingkungan Hidup. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses