BPN Selayar Ungkap di Persidangan Tanah Milik Rasman Alwi di Baloyya Tidak Bermasalah

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Sidang perkara dugaan penipuan jual beli tanah lokasi Baloyya Desa Patikarya Kecamatan Bontosikuyu dengan terdakwa Rasman Alw, memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Selayar Rabu, (6/12/23).

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Anisa S,H., menghadirkan 5 orang Saksi, 2 diantaranya dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Selayar, yakni Nur Ikhlas dan Patta Intang sebagai Mantan Kepala Seksi Pengukuran, Kepala Desa Patikarya periode 2013 – 2019, Hikmatullah dan 2 Orang saksi dari pihak Notaris Ridwan Zainuddin, S,H.

Baca Juga:  Warga Desa Bonea Timur Ditemukan Meninggal Dalam Sebuah Kebun

Sidang keterangan saksi tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Kautsar Hasan SH MH, Hakim Anggota Andrian Hilman, S,H dan Farrij Odie Wibowo, S,H.

Kedua saksi dari pihak BPN mengungkapkan bahwa tanah yang bersertifikat Hak milik Nomor 00247 dengan luas 10030 meter persegi milik Rasman Alwi yang terletak di Baloyya Desa Patikarya Kecamatan Bontosikuyu tidak bermasalah.

Baca Juga:  Tidak Terima Hasil Konferensi Provinsi, Wasir Thalib Bawa ke Rana Hukum

“Tanah milik Rasman Alwi tidak bermasalah, yang Mulia,” jawab Mantan Kepala Seksi Patta Intang usai dicecar pertanyaan dari hakim, Jaksa dan Terdakwa.

Saksi Patta Intang juga menyampaikan saat ini ia sudah pindah tugas di Kanwil Makassar. Saksi juga pernah melakukan pengukuran di Polassi namun luasnya sudah dilupa.

Patta Intang menjawab pertanyaan Hakim bahwa proses penerbitan Sertifikat, pemohon mengajukan permohonan ke Kantor BPN dengan menampilkan beberapa dokumen antara lain Alas Hak dan dilampirkan surat keterangan penguasaan fisik yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan bukti pembayaran PBB. Setelah dokumennya lengkap, selanjutnya berkasnya diproses oleh bagian pengukuran.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.