Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Bonerate Sambali

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Sidang perdana dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079), Bonerate-Sambali Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019, bertempat di Ruang Sidang Dr.Harifin A. Tumpa, S.H.M.H., Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/1/2024) sekitar Pukul 11.00 Wita.

Baca Juga:  HMI Badko Sulsel: Investor Tambang Emas di Sinjai Memikirkan Keuntungan Bukan Keselamatan

Surat dakwaan yang di bacakan secara bergantian oleh JPU Syakir Syarifuddin SH.,MH dan Dian Anggraeni, SH.,MH pihak terdakwa S dan MM dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Baca Juga:  Syukuri Usia Kodam XIV Hasanuddin ke 65 Tahun, Kodim 1420 Sidrap Gelar Syukuran

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hensri Tobing, SH.MH, hakim anggota Muhammad Yusuf Karim, SH.M.Hum dan Arief Agus Nindito, SH.MH.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses