Lanjut Zul, sapaan akrabnya, menyampaikan beberapa uraian dugaan pelanggaran dari pihak kontraktor, diantaranya pekerjaan pasangan batu atau talud selaku pelindung tebing disinyalir dikerjakan asal jadi yang mana beberapa titik sudah retak dan berdebu, hal ini akan berdampak pada terjadinya longsor.
Diduga kontraktor pelaksana tidak sepenuhnya melakukan pemadatan pada pekerjaan timbunan tanah, sehingga dinilai kontraktor pelaksana tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan aspek keselamatan jalan.
Sehingga hal itu dinilai tidak sesaui dengan SNI 03-3441-1994 Tata cara perencanaan teknik pelindung tebing sungai dari pasangan Batu, dimana dinding penahan yang permanen biasanya dibangun pada lereng yang miring atau juga biasanya dilengkapi atau diberi backfill, Jelasnya.
Zul juga menyorot pekerjaan perkerasan jalan beton semen dimana sudah mengalami keretakan yang panjang, shingga dapat berakibat terjadinya pergeseran, hal ini kontraktor pelaksana mengerjakan pekerjaan beton diduga asal jadi.
Dari berbagai temuan ini, pihak CCW mengharapkan kepada penegak hukum agar melirik dan melakukan tindakan tegas sesuai dengan laporan masyarakat dan lembaga kontrol sosial. Agar persoalan ini menjadi agenda khusus untuk ditindaklanjuti sebab dari berbagai kejanggalan yang ditemukan maka diduga telah terjadi tindakan yang berdampak terhadap adanya kerugian negara.
Tidak menutup kemungkinan ada oknum yang diduga melakukan persekongkolan terhadap pihak tertentu untuk melakukan tindakan korupsi yang dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan, tegasnya. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.