Kejari Selayar Musnahkan BB Kasus Tindak Pidana Umum Tahun 2024

oleh -

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang dari kasus tindak pidana, termasuk narkotika, pembunuhan, pencabulan, dan penganiayaan.

Salah satu pemusnahan barang bukti narkotika yang melibatkan terpidana Palsana Bin Patta Kebo Alias Palsa dan Andi Gunawan.

Barang bukti berupa satu unit sachet bening berisikan sabu-sabu ini dimusnahkan setelah melalui proses hukum yang panjang dan telah mendapatkan putusan hukum yang tetap.

Pemusnahan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali di masyarakat.

Proses pemusnahan BB oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selayar Hendra Syarbaini.

Selain itu, barang bukti dari kasus pembunuhan yang melibatkan terpidana Almaini Bin Muh. Tajwid juga turut dimusnahkan. Barang bukti berupa sebilah parang dengan gagang berwarna cokelat ini merupakan alat yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Cegah KKN, BAIN HAM RI Buka Pengaduan Bansos

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang yang terkait dengan tindak kejahatan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Tidak hanya kasus-kasus besar, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari berbagai kasus lainnya. Contohnya adalah kasus pencabulan yang melibatkan terpidana Andi Wiliam Arera Bin Andi Tanri Abeng, dengan barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna hitam, dan kasus narkotika yang melibatkan terpidana Uswatun Hasanah Binti Mansuara dan Riska Meliana, dengan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Semua barang bukti ini dimusnahkan setelah mendapatkan putusan hukum yang tetap, sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten.

Baca Juga:  Pasapeda Tukang Ledeng PDAM Gowa, Bentuk Komunitas

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan metode pembakaran atau penghancuran, yang memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak lagi memiliki nilai dan tidak dapat disalahgunakan.

Proses pemusnahan barang bukti ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana. Dengan dimusnahkannya barang-barang bukti, diharapkan para pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan berintegritas. Pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu langkah konkret yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan terus meningkatkan kesadaran hukum dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:  Imbalan 12 Juta Perkilo, 3 Warga Pontianak Bawa Sabu 4Kg Diamankan Personel Yonif 642 Kapuas

Dengan berakhirnya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (LF)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.