Salah satu Langkah Pencegahan Skema Ponzi Adalah Penegakan Hukum

oleh -

Jakarta, – mitrasulawesi.id – Perlunya mewaspadai ancaman investasi ilegal seperti skema Ponzi dan skema Piramida ditengah pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial.

Dua skema ini telah menelan banyak korban dengan iming-iming profit besar dan gaya hidup mewah yang pada akhirnya hanya menguras tabungan dan merugikan banyak orang.

Menurut Moch Aden Pangga, S.I.Kom, staf akreditasi dari Fakultas Komunikasi dan Informasi Universitas Garut, Skema Ponzi dan Piramida saat ini kian marak terjadi. Ancaman ini mengintai di balik tawaran profit besar, terlebih dengan penggunaan media sosial yang semakin meningkat.

Baca Juga:  Melihat Kondisi Warga Binaan Kurang Mampu, Babinsa Keprabon Distribusi Sembako

“Media sosial juga berperan signifikan, sehingga pelaku cenderung menggunakannya sebagai sarana untuk menjalankan aksinya. Saya rasa sangat perlu untuk dilakukan kolaborasi dengan otoritas terkait dan pendekatan edukatif yang proaktif agar masyarakat cerdas secara finansial dan terhindar dari praktik investasi yang merugikan.” ungkapnya dikutip dari cnbc indonesia, Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga:  Heboh, Detik-detik Bendera HUT ke 80 RI di Selayar Hilang di Tempat Upacara

Skema Ponzi secara umum dikenal sebagai praktik investasi ilegal di mana keuntungan yang dibayarkan kepada investor sebelumnya berasal dari uang yang diinvestasikan oleh investor baru, bukan dari hasil investasi yang sebenarnya.

Pada awalnya, investor awal mungkin mendapatkan keuntungan besar, tetapi skema ini tak berkelanjutan karena bergantung terus menerus pada perekrutan investor baru.

Baca Juga:  Jokowi Pesan Avigan dan Chloroquine Obat Virus Corona

“Ketika aliran dana segar terhenti, skema ini runtuh dan banyak investor kehilangan uang mereka,” ujarnya, Jumat (18/7).


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses