Kapolres Selayar: Pengurusan SKCK Calon Bupati dan Wakil Tidak Boleh Diwakili

oleh -

Selain itu, Kapolres juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pengawalan khusus kepada para Pasangan Calon setelah ditetapkan oleh KPU, termasuk pengawalan kepada Anggota KPU dan Bawaslu.

Untuk diketahui Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh KPU dalam rangka mempersiapkan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang akan dimulai dengan tahapan Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 24 Agustus s/d 26 Agustus tahun 2024.

Baca Juga:  BAS Akan Disambut di Pelabuhan Pamatata 2 Hari Setelah Dilantik

“Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 27 Agustus s/d 29 Agustus tahun 2024 dan Penetapan Pasangan calon tanggal 22 September tahun 2024,” kata Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara, dalam sambutannya dalam rakor tersebut.

Usai Penetapan Pasangan Calon kata Andi Dewantara, masih ada tahapan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan calon, yaitu tanggal 15 September s/d 21 September 2024.

Baca Juga:  Mudahkan Layanan Bayar Pajak, Bapenda Makassar Hadirkan Pakintaki di Mall

Selain Kapolres, Ketua dan Anggota KPU, Rakor ini dihadiri oleh Kapolres AKBP. Adnan Pandibu, S.H.,S.IK, Dandim Letkol Inf. Nanang Agung Wibowo, Kajari Hendra Syarbaini, S.H., M.H., Asisten I Setda Ir. Muh. Yunan Karaeng Tompobulu, ST. MT, IPM, Perwakilan Bawaslu Disdukcapil, RSUD, Para Kasubag dan Staf KPU Kep. Selayar, Para Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, serta LO masing – masing Partai dan LO Calon Perseorangan. (Humas Polres)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan