82 Narapidana Rutan Selayar Dapat Remisi Umum 17 Agustus

oleh -

Sedangkan Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, diantaranya mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan buka semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Baca Juga:  Pangdam XVIII/Kasuari Beserta Relawan Lainnya Lakukan Vaksin Covid-19 Kedua

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ucap Saiful Arif.

Dikemukakan, pembinaan terhadap penghuni Lapas yang sementara dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan diri kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat dikemudian hari.

Baca Juga:  Camat Biringkanaya Dampingi Ketua TP-PKK Makassar Buka Pembentukan dan Pembinaan Administrasi Kelompok Dasawisma

Untuk diketahui, dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia disebutkan, bahwa bertepatan pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada warga binaan Lapas di seluruh Indonesia sebanyak 176.984 orang. (Humas IKP Diskominfo SP/Tim)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan